Term and Condition

  1. Semua harga dan peraturan sah dan disepakati oleh PENGIRIM, apabila PENGIRIM telah menandatangani Resi/Faktur Surat Jalan dikolom pengirim.
  2. PENGIRIM dilarang menyerahkan TITIPAN kepada JAP untuk dikirim ke PENERIMA atas barang-barang yang mengandung hal-hal sebagai berikut:
    1. Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, muda pecah, cairan, obat-obatan terlarang, barang-barang yang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dilarang diproduksi dan diedarkan.
    2. Barang-barang berharga dan surat berharga berupa: Emas, perak, perhiasan, uang tunai, cyanide, platinum dan batu/metal berharga, cek tunai, Bilyet Giro, Money order atau travellers cheque, barang antik.
    3. Barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah, seperti: Obat-obatan terlarang, Ganja, Narkotika, Senjata Api, Binatang Langka, Binatang yang dilindungi, termasuk didalamnya organ tubuh hewan/binatang.
  3. Biaya pengiriman tidak termasuk biaya Asuransi kecuali atas permintaan konsumen untuk di Asuransikan melalui prosedur Asuransi yang berlaku.
  4. JAP tidak memeriksa isi kiriman, pernyataan PENGIRIM tentang isi TITIPAN merupakan pengakuan yang dipercayai oleh JAP dan mengikat kepada PENGIRIM, dan apabila di kemudian hari terjadi pemasalahan yang menyebabkan rusaknya TITIPAN dan ternyata jenis TITIPAN tidak sesuai dengan pangakuan PENGIRIM, maka PENGIRIM membebaskan JAP dari seluruh bentuk tanggung jawab dan tuntutan hukum, dengan tidak mengurangi hak JAP untuk menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana, atas keterangan tidak benar yang telah diberikan oleh PENGIRIM.
  5. Apabila TITIPAN dijemput / diambil oleh Penerima di kantor JAP dan apabila diambil lebih dari 1X24 jam setelah pemberitahuan pengambilan maka akan dikenakan biaya tambahan penyimpanan barang perhari 50% dari ongkos kirim dan apabila tidak diambil penerima lebih 7X24 jam setelah pemberitahuan dari pihak JAP barang titipan bukan menjadi tanggung jawab pihak JAP lagi.
  6. Dalam hal PENERIMA tidak menerima TITIPAN sesuai dengan layanan kiriman yang dipilih oleh PENGIRIM, maka JAP memberi kesempatan 5 (lima hari kerja sejak estimasi waktu penyampaian bagi PENGIRIM untuk mengajukan klaim kepada JAP dalam hal TITIPAN tidak diterima.
  7. Apabila TITIPAN rusak maupun kurang pada saat TITIPAN diterima oleh Penerima, maka Penerima dapat mengajukan klaim kepada JAP, dengan mengajukan berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh PENERIMA dan Petugas Pengantar barang JAP atau menunjukkan video unboxing, dan apabila PENERIMA tidak mengajukan klaim / keberatan atas TITIPAN pada saat barang DITERIMA dan tidak membuat BERITA ACARA KLAIM yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau menunjukkan video unboxing, maka hak untuk mengajukan klaim dinyatakan tidak berlaku lagi / gugur dengan sendirinya.
  8. JAP bertanggung jawab terhadap kerusakan dan / atau kekurangan isi TITIPAN sebelum diserah terimakan kepada Pengirim, dan apabila terjadi kerusakan dan / atau kekurangan setelah barang TITIPAN diterima oleh Penerima, maka Pengirim dapat mengajukan klaim dengan batas waktu 1X24jam.
  9. JAP tidak bertanggung jawab terhadap TITIPAN, jika terjadi kondisi sebagai berikut:
    1. KERUSAKAN, terhadap semua TITIPAN yang karena sifat ataupun karena barang tersebut merupakan barang-barang pecah belah dan resiko teknis pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubahnya fungsi dari barang elektronik, mesin dan sejenisnya yang dimaksud.
    2. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan TITIPAN.
    3. Bila terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian immaterial.
    4. Kerusakan, keterlambatan maupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) yang termasuk namun tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan, kecelakaan yang tidak terduga, kebakaran, tubrukan, terguling dan lain sebagainya.
    5. TITIPAN yang isinya hilang atau rusak akibat pengepakan yang tidak sempurna menjadi tanggung jawab PENGIRIM.
    6. Kebocoran, kerusakan dan matinya jenis TITIPAN.
    7. Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap satu jenis TITIPAN oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan. 
  10. Makanan dan sejenisnya (buah-buahan dan sayuran) serta bahan makanan dan minuman, JAP tidak bertanggung jawab mengganti atas berubah atau rusak yang disebabkan waktu dan ganguan hewan.
  11. JAP tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau kekurangan isi TITIPAN, apabila saat serah terima TITIPAN kondisi packing dalam keadaan baik.
  12. Barang berupa CAIRAN harus paking kayu atau drum.
  13. JAP dibebaskan dari segala tanggung jawab sejak diterimanya TITIPAN dan tidak adanya keluhan/klaim atas kiriman tersebut pada saat itu serta telah di tanda tangani Resi/Faktur Surat Jalan oleh siapapun di alamat penerima, kecuali sebelumnya ada kesepakatan lain antara PENGIRIM dengan JAP. 
  14. Bilamana PENERIMA tidak bersedia membayar biaya pengiriman maka, biaya pengiriman di bebankan kepada PENGIRIM.
  15. Pembatalan TITIPAN akan di kenakan biaya sebesar 5% dari biaya pengiriman. Barang yang sudah dimuat ke armada tidak dapat dibatalkan.
  16. Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas TITIPAN yang tidak diasuransikan, maka JAP memberikan penggantian maksimum sebesar (10) sepuluh kali biaya kirim TITIPAN dari barang yang hilang atau rusak atau tidak melebihi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  17. Untuk titipan yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman atau nilai barang diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) wajib diasuransikan. Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi.
  18. Apabila terjadi kegagalan pengiriman yang disebabkan poin nomor 3 dan 4 di atas oleh PENGIRIM, maka biaya pengiriman tidak dapat dikembalikan dan biaya retur serta biaya-biaya yang berkaitan dengan kegagalan pengiriman menjadi tanggungan PENGIRIM.
  19. Barang-barang yang tidak diterima oleh penerima yang disebabkan oleh permintaan atapun penolakan oleh penerima, maka JAP tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan sebagian atau seluruh barang tersebut sejak permintaan dan penolakan dari PENERIMA. JAP berhak melakukan pemusnahan dan pendayagunaan terhadap barang-barang pada poin 15. Terhitung 1 (satu) bulan (30 hari). Semenjak pemberitahuan ke 3 (tiga).
  20. JAP tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada PENGIRIM tentang telah diterimanya TITIPAN oleh PENERIMA.
  21. Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh PENGIRIM secara tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyertakan dokumen-dokumen asli berupa:
    1. Berita acara yang ditandatangani PENERIMA dan JAP di tujuan
    2. Resi/Faktur Surat Jalan.
    3. Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman Barang.
    4. Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokan dengan dokumen yang berada di JAP, Apabila ada perbedaan, maka JAP akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada pada JAP. Dengan ditandatanganinya RESI/Faktur Surat Jalan, maka ini berarti PENGIRIM menyatakan telah membaca dan menyetujui seluruh syarat-syarat dan ketentuan tersebut diatas. Hormat Kami, JAP Logistik

Tunggu apa lagi

Yuk segera bergabung dengan kami

Contact Us